Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta CPNS Harus Betah Selama Bertahun-tahun, Nomor 3 Bikin Kaget

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |06:26 WIB
Fakta CPNS Harus Betah Selama Bertahun-tahun, Nomor 3 Bikin Kaget
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Jika ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kamu harus mempertimbangkannya matang-matang. Sebab, di balik kenikmatan menjadi PNS, terdapat hukuman yang siap menanti Kamu.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri yang turun untuk memberikan pesan. Jadi, bagi para pelamar CPNS 2019, diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih formasi yang diinginkan.

Baca Juga: Usai Upgrade, Portal Pendaftaran CPNS Bisa Digunakan Kembali

Lebih-lebih, peringatan itu sudah diberikan jelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019. Kala itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.

Penasaran sebenarnya apa yang tidak boleh dilakukan oleh CPNS ketika sudah lolos menjadi PNS nanti? Lalu, apa hukumannya jika melakukan hal tersebut? Dilansir dari Okezone, Kamis (28/11/2019), berikut beberapa fakta menarik seputar CPNS yang harus betah di instansi yang sudah dipilih.

 PNS

1. Harus betah selama 10 tahun

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, BKN Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya seperti dilansir situs resmi BKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement