2. Tertuang dalam PermenPANRB
Ridwan melanjutkan, PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.
Baca Juga: 4,8 Juta Pelamar Serbu CPNS, Masih Ada Instansi yang Tak Diminati
3. CPNS 2018 yang mengundurkan diri sudah kena imbasnya
Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.
“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019),” tukas Ridwan.
4. Diperingatkan oleh BKN sambil bercanda
Cara BKN dalam mengingatkan CPNS soal harus mengabdi selama 10 tahun mendapat sorotan. Bagaimana tidak, mereka memperingatkan secara kocak melalui akun resmi Twitternya.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter.