Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Akan Batasi Operasi Truk saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya!

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |21:38 WIB
Menhub Akan Batasi Operasi Truk saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya!
Kontainer (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mencatat akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

"Jadi, pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

 Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Kerek Inflasi 2019

Menurut dia, pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik pada saat Nataru. Selain itu, dirinya akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL).

 Kontainer

"Kita juga sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," ungkap dia.

 Baca juga: Menhub dan Menteri Basuki Rapat di DPR, Kualitas Transportasi Nataru Harus Ditingkatkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setyadi memberikan penjelasan terkait penanganan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang sebabkan kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Jasa Marga saat ini melakukan pengerjaan proyek jalan tol layang atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Namun pengerjaan itu ada hambatan dengan melintasnya truk ODOL. Jadi saya akan segera presentasikan penanganan ODOL itu," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement