JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di 2020. Penyelesaian masalah Jiwasraya disebut akan menggunakan cara lain, bukan melalui PMN.
Baca Juga: 5 Skenario Penyelamatan Jiwasraya, Cari Investor hingga Rilis Produk Baru
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, pihaknya tengah berkordinasi dengan Kementerian BUMN membahas mekanisme penyelamatan Jiwasraya. Perusahaan pelat merah itu mengalami permasalahan likuiditas sehingga tak bisa melakukan pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
"Kami sudah bahas, kami dengan Kementerian BUMN melihat cara-cara lain (selain PMN)," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Meski mengaku dalam persoalan Jiwasraya ada alternatif penyelamatan lainnya, namun Isa enggan menyebutkan skemanya. Dia hanya menegaskan tak menggunakan skema PMN, dan akan disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir cara mengatasinya.
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Masalah Tunggakan Jiwasraya ke Kejaksaan
"Tapi intinya, kami akan tangani permasalahan Jiwasraya tidak harus dengan PMN, makanya caranya bagaimana, tunggu," kata dia.