Oleh sebab itu, dirinya menekankan untuk memberikan sanksi paling berat guna membuat jera perilaku koruptif yakni dengan pemecatan. Sayangnya, untuk bisa melakukan pemecatan langsung membutuhkan proses yang panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Megeri Sipil.
"Jadi kalau dibilang PP 53 halangi kita, cari cara lain saja. Kalau Bu Irjen dan Pak Sekjen datang menyampaikan ke meja saya (soal tindakan pemecatan pegawai yang koruptif) itu sudah berapa lama prosesnya. Saya di situ sudah jengkel itu," ungkapnya.
Baca Juga: Google Didenda Rp24 Triliun karena Blokir Iklan Pesaing
Korupsi yang masih dilakukan pegawai Ditjen Pajak, lanjut Sri Mulyani, pada akhirnya merusak citra institusi tersebut. Padahal yang melakukan tindakan koruptif hanyalah segelintir oknum pegawai, tapi imbasnya terasa pada seluruh pegawai yang bahkan kerja dengan integritas.
"Itu bagian dari betul-betul menyakitkan kita. Karena nila-nila setitik itulah membuat kita disaksikan masyarakat 'oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu, itu terjadi di semua KPP'. Kan kesel. Padahal 349 KPP kerja benar hanya karena satu semua persepsi jadi begitu. Saya selalu kesel banget soal itu," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)