Dalam laporan yang yang dikeluarkan oleh PT Sarana Menara Nusantara mengungkapkan, tidak ada dampak materialterhadap kegiatan operasioanl, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan atas diperolehnya perjanjian ini.
Baca juga: Sarana Menara Bagikan Dividen Rp23,52/Saham
Perjanjian yang diperoleh pihak Protelindo bukan termasuk transaksi material, sehingga perseroan hanya wajib melakukan keterbukaan informasi.
Selain itu, perjanjian fasilitas ini juga tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi, dikarenakan antara Protelido dan pihak ketiga sebagai pemberi fasilitas pinjaman tidak memiliki hubungan afiliasi.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.