Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditemukan Onderdil Harley Davidson Ilegal di Pesawat Baru Garuda Indonesia

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |15:18 WIB
Ditemukan Onderdil Harley Davidson Ilegal di Pesawat Baru Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com/Dok. Garuda Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran kepabeanan di pesawat Garuda Indonesia. Hal tersebut ditemukan saat pesawat Garuda Indonesia nomor GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo mendarat di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).

Baca Juga: Contoh Garuda, Erick Thohir Sindir Anak Usaha BUMN Tidak Sesuai Inti Bisnis

Melansir keterangan dari Kementerian Keuangan, Selasa (3/12/2019), Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (plane zoeking) kepada seluruh pesawat dari luar negeri yang masuk ke PT GMF. Mereka melakukan plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November lalu.

Garuda Indonesia

Pesawat yang mendarat di hanggar PT GMF ini mengangkut 10 orang kru dan 22 orang penumpang. Hal ini tertulis di dokumen general declaration dan passenger manifest. Garuda Indonesia sudah meminta izin kepada pihak Bea Cukai. Namun, mereka meminta izin hanya untuk keperluan seremoni.

Baca Juga: Jonan Dikabarkan Jadi Komisaris Garuda Indonesia, Itu Urusan Erick Thohir

Pendaratan pesawat di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki atau dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebelumnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement