Seperti yang diketahui, suspensi atas PT Bakrie Development Tbk. dimulai sejak sesi I Perdagangan Efek pada tanggal 1 Juli 2019. Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo Aryanto. Selain itu, Kepala Divisi dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy jua ikut menandatangani.
(Dani Jumadil Akhir)