Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |14:15 WIB
Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Garuda Indonesia

"saya sudah tugaskan bu dirjen, satu untuk melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi,"jelasnya

Saat ini lanjut Budi, dirinya menyerahkan penyelidikan kepada pihak Bea Cukai. Karena mengenai pengiriman barang-barang dari luar negeri merupakan kewenangan dari Bea Cukai, sedangkan Kementerian Perhubungan hanya memastikan keamanan penerbangannya.

" Sebenarnya ini domainnya dari bea cukai, untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval apakah penumpang dan barang itu dicatat. ada regulasinya itu. kalau ada yang tidak dicatat ada ketentuan ketentuan tertentu," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement