Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |14:15 WIB
Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan buka suara terkait kasus dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda motor Brompton. Onderdil dan dua buah motor ini diselundupkan dengan menggunakan pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Perancis.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan denda jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti salah dan menyelundupkan barang tersebut. Menurutnya, setiap barang yang di bawah harus sesuai dengan prosedur dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandara.

Baca Juga: Garuda Diduga Angkut Harley Davidson Ilegal, Erick Thohir: Saya Akan Copot Direksinya

" Dari regulasinya kalau approval nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu juga meminta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengawal kasus moge ilegal ini. Dirinya juga meminta jika memang bersalah untuk segera menindak agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Garuda Indonesia

"saya sudah tugaskan bu dirjen, satu untuk melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi,"jelasnya

Saat ini lanjut Budi, dirinya menyerahkan penyelidikan kepada pihak Bea Cukai. Karena mengenai pengiriman barang-barang dari luar negeri merupakan kewenangan dari Bea Cukai, sedangkan Kementerian Perhubungan hanya memastikan keamanan penerbangannya.

" Sebenarnya ini domainnya dari bea cukai, untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval apakah penumpang dan barang itu dicatat. ada regulasinya itu. kalau ada yang tidak dicatat ada ketentuan ketentuan tertentu," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement