JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan terkait harga sepeda dan onderdil motor Harley Davidson ilegal yang diangkut oleh pesawat Airbus A 330-900 Neo Baru. Barang sitaan tersebut dipamerkan kepada awak media pada siang ini.
Sepeda tersebut dipamerkan kepada awak media di kantor Kemenkeu. Sepeda tersebut tampak berwarna hijau army. Tidak hanya itu, motor Harley Davidson yang dikemas dalam kardus pun tidak luput menjadi sorotan.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Moge, Dirut Garuda Indonesia Dipecat
Dua barang mewah itu diduga diselundupkan ilegal melalui pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Perancis. Dalam pesawat tersebut Bea Cukai menemukan 18 kardus yang terdiri dari 15 kardus berisinya onderdil Harley Davidson, lalu sisanya adalah sepeda Brompton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, harga satu sepeda lipat merk Brompton cukup fantastis. Menurutnya, kisaran harga sepeda lipat merk Brompton adalah Rp52 juta.
Baca Juga: Jika Terbukti Angkut Moge Ilegal, Sanksi Menanti Garuda Indonesia
"Tahu enggak ini harganya satu berapa? Rp52 juta," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang yang diduga ilegal dari pesawat Airbus A 330-900 Neo. Hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan proses investigasi dari barang-barang tersebut yang diduga dibawa oleh salah satu pegawai Garuda yang berada dalam pesawat itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan denda jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti salah dan menyelundupkan barang tersebut. Menurutnya, setiap barang yang dibawah harus sesuai dengan prosedur dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandara.
"Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)