Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp900 Miliar

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |14:18 WIB
   Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp900 Miliar
Benih Lobster (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA – Tidak hanya melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan pencucian uang, Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menangani penyelundupan benih lobster dan penyelundupan lobster.

“Penyelundupan lobster itu antara Rp300 miliar-Rp900 miliar,” ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta, Kamis (13/12/2019).

Baca Juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!

Dia juga mengungkapkan penyelundupan hewan laut itu melibatkan antarnegara. Tak hanya itu, penyelundupan lobster juga menggunakan modus seperi pencucian uang.

“Satu hal yang menarik bahwa penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha,” ungkap Kiagus.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Lobster Jangan Punah karena Ketamakan Jual Bibitnya

Pada penyelundupan lobster juga sering kali melakukan penyamaran sebagai pihak ekspor dan impor.

“Banyak sekali pihak yang terlibat. Bahkan menggunakan penyamaran sebagai orang ekspor dan impor sebagai modusnya,” lanjut Kepala PPATK.

 Benih Lobster

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement