Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Nasib 7 Anak Usaha dan 19 Cucu Garuda Indonesia

Hairunnisa , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2019 |04:09 WIB
Intip Nasib 7 Anak Usaha dan 19 Cucu Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait penataan anak dan cucu direspons pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi, Erick Thohir membuat aturan soal pelarangan sementara (moraturium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture).

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Beleid tersebut ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.

"Kami juga berkomitmen dengan saat ini telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak/cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan," ujar Plt.Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019).

Adapun saat ini Garuda Indonesia memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Diantaranya seperti maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC), ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & market place, jasa ekspedisi kargo, hingga tour & travel.

 Baca Selengkapnya: Garuda Pasrah Anak dan Cucu Usahanya Ditertibkan Erick Thohir

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement