Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Manfaat Perjanjian Dagang RCEP untuk Indonesia

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:53 WIB
   12 Manfaat Perjanjian Dagang RCEP untuk Indonesia
RCEP (Foto: Instagram)
A
A
A

7. Mendukung pengakuan jasa profesional dalam kawasan

8. Memfasilitasi peningkatan lingkungan regulasi dan peluang bisnis pada semua lini

9. Mendorong pembangunan kapasitas ekonomi dan kemampuan UKM dalam kawasan

10. Memberikan perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual di dalam kawasan

11. Memiliki aturan mengenai niaga elektronik dalam rangka mendorong pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan perdagangan digital dalam kawasan

12. Memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement