Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Manfaat Perjanjian Dagang RCEP untuk Indonesia

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:53 WIB
   12 Manfaat Perjanjian Dagang RCEP untuk Indonesia
RCEP (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 16 negara berpartisipasi dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Negara yang ikut dalam RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan 6 negara mitra FTAs, salah satunya adalah Indonesia.

Baca Juga: Ditandatangani 2020, 15 Negara Sudah Selesaikan Negosiasi RCEP

Perjanjian RCEP ini dapat mendobrak perekonomian di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini dinyatakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa menjadi sebuah pendobrak di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO); ketidakpastian ekonomi global; dan peningkatan tensi perang dagang," ujar Kemendag melalui akun Instagramnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: 15 Negara Sepakat Blok Dagang RCEP, India Hati-Hati

Kemendag mengatakan, RCEP akan mendorong kerja sama dan meningkatkan kapasitas dalam implementasi perjanjian yang akan menguntungkan negara yang tergabung dalam perjanjian ini. Cakupan yang mereka fokuskan antara lain perdagangan barang, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, bidang hukum dan kelembagaan, termasuk penyelesaian sengketa.

Hingga 4 November 2019, perundingan akses pasar untuk barang, jasa, dan investasi telah mencapai 83,6%. Ditargetkan pada tahun 2020, 16 anggota dalam perundingan RCEP bisa sepakat menandatangani perjanjian RCEP. Momentum ini merupakan pintu masuk bagi terciptanya perluasan dan pendalaman rantai nilai kawasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement