Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |15:34 WIB
Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP
Kemudahan Perizinan bagi UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pemerintah juga mempermudah syarat untuk pendirian PT yakni bila aturan sebelumnya pendirian PT minimal harus dilakukan oleh dua orang dan dengan modal paling sedikit Rp50 juta, maka di omnibus law ketentuan ini akan dihapuskan.

"Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas minimum Rp50 juta. Risiko bisnisnya dialihkan ke PT, sehingga dapur masing-masing aman. Ini salah satu terobosan yang akan dilakukan," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement