JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan, membuat kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, perseroan membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Investasi ini pun melibatkan 13 perusahaan reksadana.
"Sebagai akibat transaksi-transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diperkirakan nilainya akan lebih dari itu," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Kejagung Endus Ada Korupsi di Jiwasraya, Libatkan 13 Perusahaan Reksadana
Jiwasraya diketahui menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.