JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyederhanakan birokrasi. Salah satunya untuk perizinan kerja bagi tenaga kerja asing.
"Beberapa substansi naskah RUU Omnibus Law Lapangan Kerja, kami masih membahas dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Di mana isu perekrutan dan tenaga kerja asing, agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," ujar dia di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP
Dia menjelaskan, pemerintah membuka peluang kepada industri digital dan startup untuk bisa menerapkan sistem outsourcing pada pegawainya. "Peraturan tersebut akan tertuang dalam omnibus law cipta lapangan kerja," ungkap dia.

Dia menambahkan, rancangan mengenai outsorcing tersebut sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini
"Kita akan memberikan fleksibilitas. Industri digital dan strartup akan lebih banyak berasal dari outsourcing, bahkan startup besar," kata dia.
(Feby Novalius)