Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Untung Banyak dari Perjanjian Dagang RCEP, Ini Faktanya

Vania Halim , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |08:25 WIB
Indonesia Untung Banyak dari Perjanjian Dagang RCEP, Ini Faktanya
Kerjasama (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 16 negara berpartisipasi dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Negara yang ikut dalam RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan 6 negara mitra FTAs, salah satunya adalah Indonesia.

Perjanjian RCEP ini dapat mendobrak perekonomian di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini dinyatakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Okezone merangkum fakta-fakta terkait manfaat RCEP untuk Indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Penyelundupan Mobil Mewah Pakai Laporan Batu Bata, Menhub: Modus Licik

1. Perjanjian ini menjadi pendobrak sistem multilateral

Kementerian Perdagangan menjelaskan, Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa menjadi sebuah pendobrak di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO); ketidakpastian ekonomi global; dan peningkatan tensi perang dagang.

kerjasama

2. Mendorong kerja sama dan menguntungkan negara yang tergabung

Kemendag mengatakan, RCEP akan mendorong kerja sama dan meningkatkan kapasitas dalam implementasi perjanjian yang akan menguntungkan negara yang tergabung dalam perjanjian ini. Cakupan yang mereka fokuskan antara lain perdagangan barang, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, bidang hukum dan kelembagaan, termasuk penyelesaian sengketa.

3. Bertujuan merundingkan akses pasar

Hingga 4 November 2019, perundingan akses pasar untuk barang, jasa, dan investasi telah mencapai 83,6%. Ditargetkan pada tahun 2020, 16 anggota dalam perundingan RCEP bisa sepakat menandatangani perjanjian RCEP.

4. Manfaat RCEP untuk Indonesia

Kira-kira apa saja ya manfaat dari RCEP ini? Manfaat RCEP untuk Indonesia antara lain menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan rantai nilai kawasan, mendorong peningkatan jasa telekomunikasi yang berkualitas tinggi, memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi penyedia sektor jasa maupun tenaga kerja di Indonesia.

rupiah

Perjanjian ini juga mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi di seluruh wilayah RCEP dengan adanya peningkatan iklim investasi dalam kawasan, memberikan sinyal positif kepada penyedia jasa keuangan dari negara anggota RCEP, mengatur mekanisme yang lebih baik dalam mengatasi hambatan nontarif, mendukung pengakuan jasa profesional dalam kawasan hingga memfasilitasi peningkatan lingkungan regulasi dan peluang bisnis pada semua lini.

Tak hanya itu, RCEP juga mendorong pembangunan kapasitas ekonomi dan kemampuan UKM dalam kawasan, memberikan perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual di dalam kawasan, memiliki aturan mengenai niaga elektronik dalam rangka mendorong pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan perdagangan digital dalam kawasan dan memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia. (kmj)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement