Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Nomor 3 Patut Dicatat

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Sabtu, 28 Desember 2019 |07:25 WIB
Fakta Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Nomor 3 Patut Dicatat
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Okezone.com/Heru)
A
A
A

3. Ahok Tak Mendapatkan Gaji Dobel

Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah nantinya akan dobel atau tidak.

Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.

4. Tak Ada Sangkut Paut Dengan Pemilik Saham

Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.

"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement