JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dibuat skema baru untuk bidang ketenagakerjaan. Skema ini terkait dengan unemployment benefit, yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau keluar dari job market.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan langkah untuk employment, yaitu untuk menciptakan lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan. Fasilitas ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diucapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Para Menteri Siapkan Regulasi Turunan RUU Omnibus Law
“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” ujar Menteri Airlangga yang dilansir dari situs web Setkab pada Sabtu (28/12/2019).

Airlangga mengingatkan, hal tersebut bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) sudah direvisi. Maka dari itu, revisi ini dilakukan melalui Omnibus Law. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ucapnya.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Beberapa inisiatif pemerintah untuk masa depan, termasuk Kartu Prakerja, akan dipersiapkan untuk diluncurkan. Hal ini sesuai dengan isi di Undang-undang Omnibus Law, di mana undang-undang ini disiapkan untuk jaminan kerja terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
Airlangga Hartarto mengatakan, undang-undang ini terkait dengan cara untuk meningkatkan lapangan pekerjaan. Selain itu, ini juga terkait dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat, simplifikasi dari perizinan dan kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil.
Menurutnya, selama ini usaha mikro saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukum dalam bentuk perseroan terbatas. Dalam praktiknya, hal ini bisa dilakukan di dinas, koperasi, kementerian terkait, BUMN melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi.