JAKARTA – Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo mencatat, jumlah investor yang tercatat di KSEI per 27 Desember 2019 telah mencapai 2.478.243 atau meningkat 53,04% dibandingkan total Single Investor Identification (SID) pada akhir Desember 2018 sebesar 1.619.372. Jumlah SID terbesar adalah SID investor pemilik Reksa Dana sebesar 1.768.485.
“Data demografi investor di Indonesia saat ini didominasi oleh pria (59,41%), berusia 21 - 30 tahun (44,62%), dengan status pekerjaan Pegawai Swasta (53,69%) dan berpendidikan Sarjana (48,23%). Total aset yang tercatat di C-BEST per akhir Desember 2018 hingga 27 Desember 2019 meningkat 6,47% dari Rp4.210,35 triliun menjadi Rp4.482,72 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar modal,” kata Uriep dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
Sementara itu, total aset yang tercatat di C-BEST per 27 Desember 2019 telah didominasi kepemilikannya oleh investor lokal sebesar 55,67%. Persentase tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (per akhir Desember 2018) dimana kepemilikan lokal mencapai 54,82%. Hal ini menunjukkan kontribusi investor domestik yang semakin besar di pasar modal Indonesia.
Untuk inisiatif di tahun mendatang, KSEI merencanakan penerapan eletronic Proxy (e-Proxy) untuk mengakomodasi penggunaan hak suara investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanpa perlu kehadiran investor secara fisik. Uriep berharap hal ini dapat memudahkan investor, khususnya investor yang memiliki lebih dari satu Efek, maupun investor di daerah dan investor asing yang tidak berdomisili di tempat berlangsungnya pelaksanaan RUPS.
Baca Juga: Dibuka Menguat, IHSG Naik ke 6.321
Inisiatif lainnya, menurut Uriep, juga akan difokuskan pada Simplifikasi Pembukaan Rekening dimana KSEI akan menambahkan alternatif bagi Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dan Pengguna S-INVEST (Agen Penjual Reksa Dana dan Manajer Investasi) untuk melakukan verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri dalam rangka proses KYC (Know Your Client) investor dengan mengembangkan sebuah Hub. Hub tersebut juga akan dilengkapi koneksi ke Ditjen Pajak untuk keperluan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik investor.