JAKARTA - Pemerintah tengah serius untuk menarik investasi ke Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menggodok dua aturan langsung yang tertuang dalam Omnibus Law.
Omnibus Law yang pertama adalah tentang cipta lapangan kerja. Sementara itu, aturan yang kedua yang tengah digodok adalah Omnibus Law perpajakan.
 Baca juga: Perdagangan Saham 2019 Ditutup, Ini Pesan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keduanya sama-sama bisa menarik investor. Hanya saja Omnibus Law tentang perpajakan lah yang paling ditunggu oleh para pelaku usaha dan investor.
Â
"Kita sedang menggodok 2 Omnibus Law oleh pemerintah. Yang pertama adalah omnibus law cipta lapangan kerja dan yang kedua adalah omnibus law perpajakan ini yang banyak ditunggu," ujarnya dalam acara penutupan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2019).
 Baca juga: Tutup Perdagangan 2019, IHSG Anjlok 0,47% Setop di 6.299
Nantinya lanjut Sri Mulyani, dalam aturan omnibus law perpajakan ini pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dan juga memberikan insentif lainnya. Asalkan perusahaan tersebut sudah dan mau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita menurunkan PPh Badan, tambahan insentif untuk perusahaan yang go public," ucapnya.
 Baca juga: Catatan Pasar Saham RI Sepanjang 2019: 55 Emiten Baru, Tertinggi di Asia Tenggara
Selain itu lanjut Sri Mulyani, dalam omnibus law perpajakan ini pemerintah juga akan memberikan insentif untuk pengenaan PPh atas dividen. Selain itu lewat omnibus law perpajakan ini juga,pemerintah juga akan memberlakukan azas teritori.