Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, pemerintah sendiri sudah mengatur mengenai pemberian diskon pada hari dan jam tertentu. Hanya saja mengenai pengaturan secara rincinya lanjut Hengki, pemerintah tidak bisa terlalu ikut mencampurinya.
"Untuk tiket pesawat memang sudah ada kebijakan untuk seluruh maskapai memberikan diskon. Memang kalau namannya tiket itu kan B to B (bisnis to bisnis)," kata Hengki.
Sebab menurut Hengki, urusan tiket pesawat ini sebenarnya permasalahan bisnis dari internal maskapai.Oleh karenannya,yang terpenting, pihak maskapai tidak menjual tiket melebih diatas Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.
"Kemenhub tidak bisa melakukan penekanan asalkan maskapai tidak menaruh harga melebih TBA seperti yang diatur di Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019," jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Hengki, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada tiket yang dijual oleh maskapai. Khususnya untuk tiket penerbangan yang murah (low cost carrier/LCC).
"Tapi kami Kementerian Perhubungan tetap bverkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tarif tiket pesawat kelas ekonomi," kata Hengki.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.