JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengusulkan agar BBM bersubsidi untuk nelayan dipangkas. Misalnya, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas Fanshurullah Asa di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung BPH Migas Jakarta.
Baca Juga: Kouta Solar Bersubsidi 2020 Diprediksi Akan Kembali Jebol, Ini Penjelasannya
"Jadi, saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Maka itu sesuai tindak lanjuti saran Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti kami usulkan BBM bersubsidi di bawah 10 GT," ujar dia, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, selain mengusulkan pemangkasan subsidi kepada nelayan itu, BPH Migas mengusulkan dua usulan pemangkasan lain lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.