Sedangkan terkait kesepakatan Fase 1, perwakilan dagang AS mengatakan hal ini mencakup perlindungan hukum perlindungan hukum Tiongkok yang lebih kuat untuk paten, merek dagang, hak cipta, termasuk peningkatan prosedur pidana dan perdata untuk memerangi pelanggaran online, barang bajakan dan barang palsu.
"Masalah seperti subsidi industri akan dibahas dalam kesepakatan nanti," kata salah satu sumber Reuters, Rabu (1/1/2020).

Pada 2017 sebelum perang dagang terjadi, Tiongkok membeli barang-barang dan layanan AS masing-masing senilai USD130 miliar dan USD56 miliar.
Sebagai informasi, perang dagang antara China dan AS terjadi sekitar satu setengah tahun yang lalu saat Amerika Serikat mencetuskan tuduhan praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh Tiongkok, seperti pencurian kekayaan intelektual AS dan subsidi yang secara tidak adil menguntungkan perusahaan-perusahaan China.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.