"Silakan bawa arsipnya ke kantor ANRI di Jl Ampera Raya No 7, Jaksel dan jangan lupa bawa identitas diri," tambah dia.
Baca Juga: Jokowi: Saya Tahu Betapa Sulit Urus Sertifikat Tanah
Arsip keluarga yang bisa direstorasi, antara lain akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, syarat yang dibutuhkan antara lain arsip asli yang dibawa, bukan dalam bentuk foto copy atau laminating.
Selain itu, tiap-tiap keluarga maksimal hanya 10 lembar. Proses restorasi ini pun bisa ditunggu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)