JAKARTA - Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) baru saja mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut berlaku pada tanggal 3 Januari 2019.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (4/1/2019), Okezone merangkum beberapa fakta mengenai kenaikan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Berikut faktanya:
Baca juga: Banjir Surut, Jalan Tol Dalam Kota Kembali Dikenakan Tarif Normal
1. Tarif disesuaikan dengan pengaruh inflasi
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis mengatakan, penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.