Pada tanggal 6 Januari 1992, Perusahaan memperoleh surat pernyataan efektif No.S-16/PM/1992 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, (sekarang badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK), untuk melakukan penawaran umum atas 1.000.000 saham, nilai nominal Rp.1.000 per saham, dengan harga Rp.5.000 per saham dan pencatatan 25.000.000 saham Perusahaan di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).

Pada tanggal 30 Juni 2012, seluruh saham Perusahaan atau sejumlah 52.000.000 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga : Toko Gunung Agung Ganti Nama Jadi Permata Prima SaktiPT Toko Gunung Agung Tbk (TKGA) berganti nama menjadi PT Permata Prima Sakti Tbk. Perubahan nama ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan nama ini dilakukan perseroan seiring dengan rencananya untuk mengubah bisnis menjadi pertambangan batu bara dari sebelumnya percetakan dan toko buku.
Namun pada November 2017, perusahaan tersebut melakukan delisting atau penghapusan pencatatan di Bursa Efek Indonesia. (kmj)
(Rani Hardjanti)