Agung menambahkan, saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan yakni audit investigasi pada Jiwasraya untuk menemukan total kerugian negara. Meski diakuinya, sudah ada indikasi terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk JS Saving Plan, maupun penempatan investasi pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.
Menurutnya, indikasi awal kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.
"Tapi kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK (selesai) melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)