“Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa serta mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya,” sambung BEI.
Baca juga: Listing, Saham Totalindo Eka Persada Langsung Menguat 49,68%
BEI juga mengimbau para investor untuk mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebagai informasi, pergerakan saham TOPS pada 27 Desember 2019 lalu mencapai Rp308 per lembar saham. Adapun pada 8 Januari 2020 menunjukkan angka Rp179 per lembar saham. Artinya, saham TOPS penurunan hingga 41% dalam kurun waktu seminggu.
(Fakhri Rezy)