Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |10:57 WIB
Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya
Investasi Bodong (Okezone)
A
A
A

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement