Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |09:23 WIB
Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

9. Utang BPJS Mencapai Rp14 triliun

Dia juga memprediksi, tanda-tanda program JKN bakal berlanjut cerah akan tampak pada akhir 2020. Hal itu tercermin saat BPJS Kesehatan sudah mampu membayarkan total seluruh utangnya kepada rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan.

"Total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 14 triliun pada Desember 2019. Utang tersebut akan dilunasi dalam tiga bulan ke depan setelah premi iuran, termasuk iuran mandiri, dinaikkan," ungkap dia.

10. 379.924 Peserta Iuran BPJS Turun Kelas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 379.924 peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) turun kelas. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan kenaikan premi iuran. Perpindahan kelas tersebut dalam rentang November hingga Desember 2019.

"Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III. Di mana peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang. Angka ini setara dengan 3,35% peserta kelas I," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin, (6/1/2020).

11. Kemenkeu Tak Lagi Bantu BPJS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak perlu lagi memberikan suntikan pendanaan pada keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020. Lantaran sudah dilakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan kebijakan kenaikan iuran per 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pemerintah kini hanya bertanggung jawab menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah juga bertanggungjawab membayar sebagian iuran bagi para prajurti TNI-Polri hingga PNS sebesar 4%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement