JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Hal ini disahkan setelah Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai pelaksanaan program JKN.
Akibat iuran dinaikkan, banyak peserta yang menurunkan kelasnya. Peserta yang turun kelas mencapai lebih dari 300 ribu orang.
Berikut ini fakta seputar kenaikan BPJS yang dirangkum oleh Okezone, Senin (13/1/2020):
1. Kenaikan Iuran BPJS Sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
"Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
2. Iuran BPJS Kelas I Naik Rp160.000
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
3. Masyarakat Menyesuaikan Kemampuan Pembayaran BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Bisa Selamatkan JKN 4 Tahun
Hal itu seiring kesepakatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepala Staf Presiden (KSP). Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seskab dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
4. Masyarakat Bisa Turun Kelas BPJS
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, apabila masyarakat menilai iuran kelas I berat, opsinya bisa turun kelas. Jadi bisa menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas," ujar dia, Senin (6/1/2020).
Kemudian, lanjut dia, Kelas I bisa turun ke kelas II-III. Kelas III yang betul-betul tidak mampu juga bisa melapor. Nantinya Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut.