JAKARTA - Nama Benny Tjokrosaputro mendadak menjadi bahan perbincangan. Namanya, mulai disebut dalam sejumlah kasus, mulai kasus Jiwasraya, Asabri hingga penghimpunan dana yang dilakukan perusahaannya, PT Hanson International Tbk (MYRX).
Terkait kasus Jiwasraya yang disebut merugikan negara Rp13,7 triliun, Benny telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Usai pemeriksaan hari ini, Selasa (14/1/2020), Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.
 Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan pemilik PT Hanson International. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), dia memiliki sebanyak 3,68 miliar lembar saham Hanson, setara dengan 4,25%.
Selain Benny, saham Hanson dimiliki oleh Asabri sebanyak 5,4% dan masyarakat sebanyak 90,35%.
 Baca juga: Sri Mulyani-Erick Thohir Siap Blakblakan soal Kasus Jiwasraya dan Asabri
Hanson International tercatat di bursa efek pada 31 Oktober 1990. Bidang usaha utama perusahaan ini adalah investasi. Sementara sektor usahanya adalah properti, real estat dan konstruksi gedung.