Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Sanksi Pemda yang Endapkan Dana Daerah

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |17:55 WIB
Sri Mulyani Sanksi Pemda yang Endapkan Dana Daerah
Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendapkan dana daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya akan memotong alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.

Baca Juga: Uang Negara Rp186 Triliun Menumpuk di Rekening Daerah, Kok Bisa?

"Tapi pemotongan alokasi tersebut akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat," ujar dia, di Gedung Kemenkeu Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Contoh daerah yang diberikan sanksi, seperti yang menunda mandatory spending dari program Dana Alokasi Umum (DAU).

"Maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong atau dananya akan ditunda," kata dia.

Baca Juga: Menkeu Bakal Setop Aliran Dana di 56 Desa yang Diduga Fiktif

Adapun tahapan penundaan yakni, pemerintah pusat menunda pencairan DAU pada daerah yang menunda mandatory spending. Misalnya pembangunan infrastruktur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement