"Apabila daerah tersebut pada akhirnya tak menyelesaikan pembangunan infrastruktur tersebut, maka setelah penundaan, di tahun anggaran berikutnya DAU daerah tersebut akan dipotong," ungkap dia.
Tapi, lanjut dia, apabila penundaan daerah mampu menyelesaikan pembangunan infrastruktur, maka dana yang ditunda akan kembali dicairkan. Dan di tahun anggaran berikutnya DAU tak akan dipotong.
(Feby Novalius)