Dalam penentuan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah memiliki data berdasarkan tiga kriteria yang jumlahnya 15 juta hingga 25 juta keluarga. “Jadi tergantung Pemerintah mau pakai kriteria yang mana. Datanya sudah ada,” tambahnya.
Apabila kebijakan ini sudah mulai dilaksanakan, maka beban subsidi Pemerintah akan berkurang. Untuk tahun ini, kuota LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan sebesar 7 juta metrik ton.
Konversi minyak tanah ke LPG 3 kg telah dilaksanakan sejak tahun 2007, dengan tujuan menekan subsidi minyak tanah yang saat itu sangat besar dan memberikan energi yang lebih bersih untuk masyarakat. Program ini dilaksanakan secara bertahap dan untuk daerah-daerah yang belum terjangkau LPG 3 kg seperti di Indonesia Timur, Pemerintah tetap menyediakan minyak tanah.
(Dani Jumadil Akhir)