JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg mulai pertengahan tahun 2020, sehingga nantinya, hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat menikmati subsidi.
Baca Juga: Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Harganya Bisa Tembus Rp35.000
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan, secara prinsip, Pemerintah yang terdiri dari berbagai sektor terkait serta DPR, telah menyetujui sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg di mana subsidi bukan diberikan pada produknya, melainkan pada penerima yang berhak.
“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” tutur Djoko seperti dilansir situs Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3Kg Bakal Naik, Kementerian ESDM: Subsidi Dialihkan ke Penerima
Salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran ini adalah dengan menggunakan barcode. Ini akan memudahkan Pemerintah untuk mendeteksi konsumsi masyarakat kurang mampu terhadap LPG 3 kg. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan nasional.
“Dengan barcode nanti bisa dicek juga (jumlah pembeliannya) karena rata-rata masyarakat miskin kebutuhannya 3 tabung per bulan. Kalau berdasarkan barcode membeli 5 tabung, ini yang beli orang miskin atau bukan. Dari situ kita bisa lihat mana yang pembelinya berhak atau tidak,” jelas Djoko.