“Tarif tersebut sudah termasuk Pajak Penambahan Nilai [PPN] sebesar Rp10%. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket [date of issued] sejak tanggal 25 Januari 2020,” kata Hadi dilansir dari Solopos.com, Jumat (17/1/2020).
Hadi menambahkan penyesuaian tarif PJP2U Bandara Ahmad Yani itu sesuai dengan jasa yang disediakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 243 UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.36/2014 dan Permenhub No. No.179/2015, tarif PJP2U dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang. Tarif PJP2PU atau airport tax ini dibebankan pada penumpang saat membeli tiket atau disatukan dengan harga tiket pesawat (PSC on ticket).
Baca Juga: Lahan Sudah 98%, Groundbreaking Bandara Kediri April 2020