Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk atau 'saham gorengan'. Dana investasi itu berasal penjualan produk asuransi JS Saving Plan.
BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'. Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan hingga berakhir gagal bayar.
Kejagung mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun dari pengelolaan investasi yang buruk di Jiwasraya, berdasarkan perhitungan hingga Agustus 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)