JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, dirinya mengusulkan tersangka dari kasus pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimiskinkan. Hal ini untuk jadi hukum jera bagi para pelaku tindakan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan lima tersangka dari kasus Jiwasraya, yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta Presdir PT TRAM Heru Hidayat.
Baca Juga: Pilih Jadi Menteri atau Pengusaha? Erick Thohir: Saya Pilih Jadi Pengusaha
"Kalau saya usul, bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu (tersangka), biar kapok. Jangan hanya hukum penjara, misal penjara 5 tahun, tapi uangnya kan berbunga terus," kata dia dalam acara diskusi bersama media di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Menurut Luhut, usul tersebut hanya berdasarkan sudut pandang dia sebagai warga negara. Lantaran, dia mengaku memang tak memahami perundang-undangan terkait penegakan hukum tindakan korupsi di perusahaan.