Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efek Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Dukung Reformasi di Industri Asuransi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |14:28 WIB
Efek Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Dukung Reformasi di Industri Asuransi
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi sektor industri keuangan nonbank, khususnya asuransi dan dana pensiun. Seperti diketahui, saat ini muncul berbagai kasus pengelolaan dana mulai dari Bumiputra, Jiwasraya, hingga Asabri.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jokowi Dukung OJK Reformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir masih menunggu Jiwasraya dan PT Asabri sehat keuangannya, apabila ingin melakukan reformasi asuransi.

"Ke depannya (reformasi asuransi), kalau memang yang namanya Jiwasraya dan Asabri sudah baik," ujar Erick di Tribarta Building Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Bahana Bakal Jadi Induk Holding Asuransi

Menurut dia, keputusan reformasi asuransi sangat baik dilakukan. Namun harus bertahap dalam melakukan reformasi asuransi. "Kita masih berupaya tidak terjadi hal-hal yang seperti hari ini. Nanti itu stepnya ada," ungkap dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, komitmen untuk melakukan pembenahan dan reformasi di industri keuangan termasuk asuransi. Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan pembenahan industri asuransi memang butuh perhatian khusus.

Hal ini agar kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya tak terulang kembali.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement