Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamatkan Jiwasraya, Bahana Bakal Jadi Induk Holding Asuransi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |19:34 WIB
Selamatkan Jiwasraya, Bahana Bakal Jadi Induk <i>Holding</i> Asuransi
Jiwasraya Akan Lakukan Restrukturisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi dasar hukum pemebentukan holding BUMN Asuransi. Nantinya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) bakal menjadi induk dari holding tersebut.

Pembentukan holding ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengalami kasus gagal bayar klaim polis. Lewat holding ini, diperkirakan akan mampu menambah likuiditas senilai Rp1,5 triliun per tahun yang bakal digunakan untuk membayar klaim.

Baca Juga: 6 Langkah Penyelesaian Kasus Jiwasraya

"Induknya Bahana. Sekarang sedang proses pembuatan PP-nya," ujar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Nantinya, di bawah holding ini ada perusahaan-perusahaan seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), serta PT Jasa Raharja (Persero).

Baca Juga: Rapat BPK dengan Komisi XI DPR Soal Jiwasraya Ditunda

Hal senada juga disampaikan Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, yang menyebut saat ini pihaknya terlibat dalam penyusunan PP terkait holding asuransi.

"OJK juga partisipasi dalam penyusunan PP, nanti ada proses alih saham, pembentukan holdingnya, serta bagaimana OJK bisa mengawasinya," katanya secara terpisah.

Dengan turut terlibat dalam penyusunan dasar dari pembentukan holding asuransi itu, diharapkan realisasinya ke depan tak menyimpang. Sehingga dapat mendorong kinerja dari perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Kami ikut melihat bagaimana pembentukan holding ini agar tidak menyimpang. Ini masih proses dan kami beri waktu," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement