Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Langkah Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |17:49 WIB
6 Langkah Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Jiwasraya Akan Lakukan Restrukturisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang menyangkut Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, perusahaan asuransi milik negara telah gagal bayar polis kepada para nasabahnya.

Kasus gagal bayar Jiwasraya membuat negara dirugikan Rp13,7 triliun. Kasus salah dan kecurangan investasi Jiwasraya berujung pada dugaan korupsi dan kini sudah ada lima orang yang ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Okezone pun merangkum beberapa cara yang dilakukan pemerintah untuk meyelesaikan permasalahan ini. Berikut rinciannya:

1. Reformasi Industri Asuransi oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan reformasi pada industri asuransi. Hal ini berkaca pada keberhasilan reformasi perbankan, maka reformasi pada industri keuangan non perbankan pun dinilai perlu dilakukan.

Baca Juga:

Reformasi ini perlu mencakup pengaturan, pengawasan permodalan, transparansi laporan keuangan, hingga terkait manajemen risiko. Reformasi ini juga untuk menumbuhkan kembali kepercayaan nasabah akan perusahaan asuransi.

2. Restrukturisasi

Upaya penyelesaian yang kedua adalah dengan melakukan restrukturisasi pada keuangan perseroan. Rencananya upaya restrukturisasi Jiwasraya ini akan dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat Februari 2020.

Adapun restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis nasabah Jiwasraya.

Baca Juga:

Hanya saja masih menunggu hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPS). Pembentukan lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.

Sebenarnya pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini juga sudah lebih dahulu dilakukan di perbankan melalu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuan lembaga ini untuk menjamin agar uang nasabah bisa dikembalikan jika terjadi masalah pada perusahaan.

Meskipun begitu, pembentukan lembaga penjaminan polis ini memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana pada undang-undang (UU) asuransi diperbolehkan membentuk lembaga penjaminan polis dengan adanya persetujuan DPR.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement