JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana pemerintah mengatur ulang kebijakan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi dari terbuka ke tertutup (dengan syarat tertentu) masih dalam tahap kajian.
“Yang lagi ramai di media itu tidak sepenuhnya benar. Kita sedang dalam pembahasan,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dilansir dari laman Setkab, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Soal Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg, Jokowi: Belum Diputuskan
Arifin menilai, pengaturan subsidi LPG 3 kg tertutup tengah dikaji dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah nantinya lebih tepat sasaran. Pemerintah, sambung Menteri ESDM, selanjutnya akan mendata warga yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.
“Maksudnya subsidi tertutup kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi enggak batasi, yang menerima tetap menerima. Cuma teregister dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi untuk cegah terjadi ‘kebocoran’,” jelasnya.
Baca Juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Dicabut, Menko Luhut: Untuk Efisiensi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan sistem distribusi tepat sasaran Elpiji 3 kg mulai pertengahan tahun 2020. Sehingga nantinya, hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat menikmati subsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan, sistem baru distribusi Elpiji 3 kg yakni subsidi bukan lagi diberikan pada produknya, melainkan pada penerimanya.