Johnny menyatakan, pemerintah memang telah berupaya mendorong penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari minyak bumi melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam beleid itu di target pemanfaatan BBN hingga 5% dari total energi primer pada tahun 2025.
Beleid itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya mandatori penggunaan bahan bakar nabati melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Sayangnya, pemanfaatan BBN semenjak dikeluarkannya aturan tersebut belum pernah mencapai target.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)