Menurut Irvan, dalam kasus Jiwasraya memang OJK terlihat lebih pasif dibandingkan institusi lainnya. Ada beberapa sebab yang membuat OJK begitu. Pertama, banyak kepentingan yang ada di dalamnya. Kedua, dilematis antara melindungi hak nasabah atau justru ikut menyelesaikan permasalahan Jiwasraya
Irvan juga menilai jika pengawasan yang dilakukan OJK terbilang cukup lemah. Padahal sebagai regulator jasa keuangan, seharusnya OJK sudah mendeteksi hal tersebut sejak awal dan melakukan tindakan serius.
"OJK lemah dalam pengawasan. Tidak menegakan aturan yang dibuat sendiri. Saya pernah sebut OJK highly regulated tapi very less supervisory. Dan itu diamini oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan kata-kata regulatory supervisory gap," jelasnya.
(Feby Novalius)