JAKARTA – Kegiatan mengalihfungsikan lahan pertanian untuk bangunan baik perumahan atau pusat perbelanjaan marak terjadi. Apalagi di tengah-tengah keramaian kota.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan lahan pertanian. Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo ini bahkan memaparkan fungsi, manfaat, serta tujuan dalam mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi.
Baca juga: Autonomous Traktor, Robot Pertanian yang Dilengkapi Sistem Navigasi Real Time
“Tujuan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi antara lain menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan,” ungkap Kementan melalui akun Instagram resminya @kementerianpertanian, Selasa (21/1/2020).

Fungsi lain dari mempertahankan lahan pertanian ialah melindungi kepemilikan laan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, sekaligus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pertain.
Baca juga: Pala Punya Nilai Jual Tinggi, Komoditas Terbesar RI sejak Masa Hindia Belanda
Selain itu menjaga lahan pertanian dari penggusuran dapat mempertahankan keseimbangan ekologisi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
“Kita harus jamin bisa beri makan 267 juta (penduduk). Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” ujar Syahrul.
Baca juga: Gunakan Benih Unggul, Menteri Bambang Ingin RI Swasembada Kayu Putih
Penyuluhan mengenai mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi ini sudah disukai sebanyak 1.785 kali dan dikomentari sebanyak 34 kali. Berikut komentar-komentar warganet: