Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Hanson Internasional
Dia menambahkan, untuk mendapatkan keputusan akhir skema penyelamatan Jiwasraya, panja Komisi VI tentu akan berkoordinasi dengan Komisi XI dan Komisi III, yang juga memiliki panja terkait kasusu Jiwasraya. Mengingat pihaknya bermitra dengan Kementerian BUMN, sedangkan Komisi XI bermitra dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi III bermitra dengan Kejaksaan Agung.
"Jadi kami masih menghitung privatisasi konsekuensinya apa, holding konsekuensinya apa, PMN apa. Ada dasar, tujuan, target, ada sasaran. Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi," ujarnya.
Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada saham-saham gorengan dari dana hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan. Kejaksaan Agung mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019, dari pengelolaan investasi yang buruk di Jiwasraya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)